Disiplin Keilmuan Islam Tradisional : Tasawuf (1/3)

Written on February 12, 2005 – 11:41 pm | by H Nugraha |

Letak dan Peran Mistisisme dalam Penghayatan Keagamaan Islam

oleh Dr. Nurcholish Madjid

Dalam sebuah hadits, Rasulullah s.a.w. disebutkan sebagai bersabda bahwa masa kenabian (nubuwwah) dan rahmat akan disusul oleh masa kekhalifahan kenabian (Khilafat nubuwwah) dan rahmat, sesudah itu masa kerajaan (mulk) dan rahmat, kemudian masa kerajaan (saja).1 Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa masa “kenabian dan rahmat” itu ialah, tentu saja, masa Nabi sendiri. Sedangkan masa “kekhalifahan kenabian dan rahmat” berlangsung selama tiga puluh tahun sesudah wafat Nabi s.a.w., yaitu sejak permulaan kekhalifahan Abu Bakr, disusul Umar ibn al-Khathtab, kemudian Utsman ibn ‘Affan, dan akhirnya ‘Ali ibn Abi Thalib. Mereka adalah para pengganti (khalifah) Nabi yang kelak dikenal sebagai para
khalifah yang berpetunjuk (al-khulafa al-rasyidun). Sedangkan masa para khalifah yang empat itu adalah masa “kerajaan dan rahmat.”

Dari masa “kerajaan dan rahmat” itu, menurut Ibn Taymiyyah,
yang terbaik ialah masa “Raja” Mu’awiyah ibn Abi Sufyan di
Damaskus. Ibn Taymiyyah mengatakan bahwa di antara raja-raja
tidak ada yang menjalankan kekuasaan sebaik Mu’awiyah.
Dialah sebaik-baik raja Islam, dan tindakannya lebih baik
daripada tindakan para raja mana pun sesudahnya.2

Pandangan Ibn Taymiyyah itu khas paham Sunni, terutama dari
kalangan mazhab Hanbali. Malah, sesungguhnya, apa pun yang
terjadi pada Mu’awiyah akan dianggap Ibn Taymiyyah sebagai
tidak bisa dipersalahkan begitu saja, karena dia adalah
seorang Sahabat Nabi. Lebih jauh, Ibn Taymiyyah masih
mempunyai alasan untuk memuji anak Mu’awiyah, yaitu “Raja”
Yazid (yang oleh kaum Syi’ah dituding sebagai paling
bertanggungjawab atas pembunuhan amat keji terhadap
al-Husayn, cucunda Nabi), karena, kata Ibn Taymiyyah, Yazid
adalah komandan tentara Islam yang pertama memerangi dan
mencoba merebut Konstantinopel, sementara sebuah hadits
menyebutkan adanya sabda Nabi: “Tentara pertama yang
menyerbu Konstantinopel diampuni (oleh Allah akan segala
dosanya).”3

Tetapi pandangan Ibn Taymiyyah itu berbeda dengan yang ada
pada banyak kelompok Islam yang lain, termasuk dari kalangan
kaum Sunni sendiri. Mereka ini berpendapat bahwa Mu’awiyah
tanpa mengabaikan jasa-jasa yang telah diperbuatnya- adalah
orang yang pertama bertanggung-jawab merubah sistem
kekhalifahan yang terbuka (pengangkatan pemimpin tertinggi
Islam me]alui pemilihan) menjadi sistem kekhalifahan yang
tertutup (pengangkatan pemimpin melalui penunjukan atau
wasiat berdasarkan pertalian darah). Ini memang bisa disebut
sistem kerajaan seperti dimaksudkan dalam hadits, tetapi
Mu’awiyah dan para penggantinya, begitu pula para penguasa
‘Abbasiyah, menyebut diri mereka masing-masing Khalifah
(dari Nabi), bukan raja. Namun tetap ada suatu sistem yang
adil telah diganti dengan sistem yang kurang adil, jika
bukannya yang zalim.

Segi keadilan sistem kekhalifahan yang pertama tidak hanya
ada dalam mekanisme penggantiannya melalui pemilihan, tetapi
lebih-lebih lagi mereka itu dalam menjalankan kekuasaan dan
pemerintahan. Penyebutan para pengganti Nabi yang pertama
itu sebagai “berpetunjuk” (al-rasyidun) adalah terutama
berkenaan dengan kualitas pemerintahan mereka itu.4

Dalam pandangan banyak orang Muslim, pemerintahan masa
kekhalifahan yang pertama adalah suatu bentuk kesalehan dan
rasa keagamaan yang mendalam, sedangkan para penguasa Bani
Umayyah hanya tertarik kepada kekuasaan itu sendiri saja.
Kalaupun tidak begitu tepat untuk masa Mu’awiyah (dan ‘Umar
ibn ‘Abd al’Aziz) -sebagaimana argumen untuk Mu’awiyah itu
telah dikutip dari Ibn Taymiyyah di atas-penilaian serupa
itu jelas dianggap berlaku untuk keseluruhan rezim Bani
Umayyah, khususnya sejak kekuasaan Marwan ibn al-Hakam
(60-62 H/644-655 M). Apalagi Marwan ini pernah menjabat
sebagai pembantu utama Khalifah Utsman ibn ‘Affan (22-35
H/644-656 M), dan diduga keras berada dibalik beberapa
kebijakan ‘Utsman yang mengundang fitnah besar dalam sejarah
Islam itu. Karenanya, sejak saat itu tumbuh oposisi
keagamaan kepada rezim Damaskus, tidak saja oleh musuh
tradisional kaum Umayyah yang terdiri dari golongan Syi’ah
dan Khawarij, tetapi juga oleh golongan Sunnah, yang kaum
Umayyah ikut mendukung dan melindungi pertumbuhan awalnya.

Wujud oposisi keagamaan terhadap rezim Bani Umayyah itu yang
paling terkenal ialah yang dilakukan oleh seorang tokoh yang
amat saleh, yaitu Hasan dari Basrah (Hasan al-Bashri, wafat
728 M). Pada masa kekuasaan Abd al-Malik ibn Marwan
(memerintah 685-705 M), Hasan pernah menulis surat kepada
Khalifah, menuntut agar rakyat diberi kebebasan untuk
melakukan apa yang mereka anggap baik, sehingga dengan
begitu ada tempat bagi tanggung-jawab moral. Suratnya itu
bernada menggugat praktek-praktek zalim penguasa Umawi.
Namun Hasan dibiarkan bebas oleh pemerintah, disebabkan
wibawa kepribadiannya yang saleh dan pengaruhnya yang amat
besar kepada masyarakat luas.

TASAWUF SEBAGAI GERAKAN OPOSISI

Tidak dapat dibantah bahwa dari sekian banyak para nabi dan
rasul, Nabi Muhammad s.a.w. adalah yang paling sukses dalam
melaksanakan tugas. Ketika beliau wafat, boleh dikatakan
seluruh Jazirah Arabia telah menyatakan tunduk kepada
Madinah. Dan tidak lama setelah itu, di bawah pimpinan para
khalifah, daerah kekuasaan politik Islam dengan amat cepat
meluas sehingga meliputi hampir seluruh bagian dunia yang
saat itu merupakan pusat peradaban manusia, khususnya
kawasan inti yang terbentang dari Sungai Nil di barat sampai
Sungai Amudarya (Oxus) di timur.

Sukses luar biasa di bidang militer dan politik itu membawa
berbagai akibat yang sangat luas. Salah satunya ialah bahwa
sejak dari semula terdapat perhatian yang amat besar pada
kaum Muslim, khususnya para penguasa, pada bidang-bidang
yang menyangkut masalah pengaturan masyarakat. Maka tidaklah
mengherankan bahwa dari berbagai segi agama Islam, bagian
yang paling awal memperoleh banyak penggarapan yang serius,
termasuk penyusunannya menjadi sistem yang integral, ialah
yang berkenaan dengan hukum. Sedemikian rupa kuatnya posisi
segi hukum dari ajaran agama itu, sehingga pemahaman hukum
agama menjadi identik dengan pemahaman keseluruhan agama itu
sendiri, yaitu “fiqh” (yang makna asalnya ialah
“pemahaman”), dan jalan hidup berhukum menjadi identik
dengan ke seluruhan jalan hidup yang benar, yaitu “syari’ah”
(yang makna asalnya ialah “jalan”). Kata-kata ‘’syari’ah”
itu sebenarnya kurang lebih sama maknanya dengan katakata
“sabil,” “shirath,” “minhaj,” “mansak” (”manasik”), “maslak”
(”suluk”) dan “thariqah” yang juga digunakan dalam al-Quran.

Sudah tentu hal tersebut tidak seluruhnya salah. Dalam suatu
masyarakat yang sering terancam oleh kekacauan (Arab:
fawdla, yakni, chaos) karena fitnah-fitnah (dimulai dengan
pembunuhan ‘Utsman), dan jika masyarakat itu meliputi daerah
kekuasaan yang sedemikian luas dan heterogennya, kepastian
hukum dan peraturan, serta ketertiban dan kemanan, adalah
nilai-nilai yang jelas amat berharga. Maka kesalehan pun
banyak dinyatakan dalam ketaatan kepada ketentuan hukum, dan
perlawanan kepada penguasa, khususnya perlawanan yang
bersifat keagamaan (pious opposition), juga selalu
menyertakan tuntutan agar hukum ditegakkan.

Tetapi kesalehan yang bertumpu kepada kesadaran hukum
(betapapun ia tidak bisa diabaikan sama sekali karena
mempunyai prioritas yang amat tinggi) akan banyak berurusan
dengan tingkah laku lahiriah manusia dan hanya secara
parsial saja berurusan dengan hal-hai batiniah. Dengan
kata-kata lain, orientasi fiqh dan syari’ah lebih berat
mengarah kepada eksoterisisme, dengan kemungkinan
mengabaikan esoterisme yang lebih mendalam.

Maka demikian pula gerakan oposisi terhadap praktek-praktek
regimenter pemerintahan kaum Umawi di Damaskus. Sebagian
bentuk oposisi itu terjadi karena dorongan politik semata,
seperti gerakan oposisi orang-orang Arab Irak, karena para
penguasa Damaskus lebih mendahulukan orang-orang Arab Syria.
Tetapi sebagian lagi, justru yang lebih umum, oposisi itu
timbul karena pandangan bahwa kaum Umawi kurang “relijius.”
Tokoh Hasan dari Basrah yang telah disebutkan di atas
mewakili kelompok gerakan oposisi jenis ini. Ketokohan Hasan
cukup hebat, sehingga kelompok-kelompok penentang rezim
Umayyah banyak yang mengambil ilham dan semangatnya dari
Hasan, yang dianggap pendiri Mu’tazilah (Washil ibn ‘Atha,
yang dianggap pendiri Mu’tazilah, asalnya adalah murid
Hasan), begitu pula para ‘ulama dengan orientasi Sunni, dan
orang-orang Muslim dengan kecenderungan hidup zuhud
(asketik). Mereka yang tersebut terakhir inilah, sejak
munculnya di Basrah, yang disebut kaum Sufi (Shufi), konon
karena pakaian mereka yang terdiri dari bahan wol (Arab:
shuf) yang kasar sebagai lambang kezuhudan mereka. Dari
kata-kata shuf itu pula terbentuk kata-kata tashawwuf
(tasawuf), yaitu, kurang lebih, ajaran kaum Sufi.

Dalam perkembangannya lebih lanjut, Tasawuf tidak lagi
bersifat terutama sebagai gerakan oposisi politik. Meskipun
semangat melawan atau mengimbangi susunan mapan da]am
masyarakat selalu merupakan ciri yang segera dapat dikenali
dari tingkah laku kaum Sufi, tetapi itu terjadi pada
dasarnya karena dinamika perkembangan gagasan kesufian
sendiri, yaitu setelah secara sadar sepenuhnya berkembang
menjadi mistisisme. Tingkat perkembangan ini dicapai sebagai
hasil pematangan dan pemuncakan rasa kesalehan pribadi,
yaitu perkembangan ketika perhatian paling utama diberikan
kepada kesadaran yang bersifat masalah historis dan politis
umat hanya secara minimal saja.

Catatan kaki:

1 Hadits ini dikutip oleh Ibn Taymiyyah dalam kitabnya,
Minhaj al Sunnah fi Naqdl kalam al-Syi’ah wa al-Qadariyyah,
4 jilid, (Riyadl: Maktab al-Riyadl al-Hadits, tanpa tahun),
jilid IV, h. 121.

2 Ibid

3 Sebuah hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kita
shahihnya, dari Abdullah ibn Umar, dikutip dan dijabarkan
oleh Ibn Taymiyyah. (Ibid., jilid II, h. 329).

4 Pandangan yang cukup umum di kalangan orang-orang Muslim
ini menjadi dasar sarjana sosiologi terkenal,
Robert N. Bellah, untuk membuat penilaian -sebagaimana dalam
kesempatan lain telah dikemukakan- bahwa Islam mengajarkan
sistem politik yang terbuka dan “moderen.”
Tetapi karena prasarana sosialnya pada bangsa Arab dan
dunia saat itu belum siap, maka sistem kekhalifahan Islam
itu tidak bertahan lama, dan diganti dengan sistem “kerajaan
Bani Umayyah yang menurut Bellah tidak lain ialah penghidupan
kembali sistem tribalisme Arab yang telah ada sebelum
kedatangan Islam. Maka Bellah dapat memahami mengapa
orang-orang Muslim moderen, dalam mencari acuan untuk
cita-cita politik mereka, senantiasa merujuk kepada masa
kekhalifahan pertama sebagai model. (Lihat Robert N. Bellah,
Beyond Belief [New York: Harper & Row, 1976], hh. 150-51).

  1. One Response to “Disiplin Keilmuan Islam Tradisional : Tasawuf (1/3)”

  2. By ichsan on Jul 10, 2005 | Reply

    abah yg saya hormati…saya selaku ikhwan yg masih tahap belajar dan tlah mengikuti/melaksanakan sekian lama cara adab dzikir dan khotaman Qadiriyyah Naqsabandiyah yg telah diajarkannya kepada saya…
    pertayaannya…gimana supaya hati kita bisa tetap khusyu/ingat kpd Allah swt…&
    saran”:MOHON DI CANTUMKAN JADWAL MANAKIBAN DI DKI JAKARTA DI WEB SATE …terperinci
    wassalam

Post a Comment

Tentang Kami

Keluarga Muslim Delft adalah wadah kegiatan kemasyarakatan ummat muslim Indonesia di Delft yang bertujuan menggairahkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam mengharapkan ridla Allah Subhanahuu Wata’ala.

Ingin Berlangganan?

 Subscribe in a reader
Cari :