Sejarah Awal Penyusunan Dan Pembakuan Hukum Islam (2/3)
Fiqh dalam Realitas Umat Islam
oleh Dr. Nurcholish Madjid
DUA KUBU ORIENTASI FIQH: HIJAZ DAN IRAK
Di bawah pimpinan Khalifah Mu’awiyah (yang masa
kekhalifahannya disebut Ibn Taymiyyah sebagai permulaan masa
“kerajaan dengan rahmat” -al-mulk bi al-rahmah) kaum Muslim
dapat dikatakan kembali pada keadaan seperti zaman Abu Bakar
dan ‘Umar (zaman al-Syaykhani, “Dua Tokoh”) yang amat
dirindukan orang banyak, termasuk para “aktivis militan”
yang membunuh ‘Utsman (dan yang kemudian [ikut] mensponsori
pengangkatan ‘Ali namun akhirnya berpisah dan menjadi
golongan Khawarij). Apa pun kualitas kekhalifahan Mu’awiyah
itu, namun dalam hal masalah penegakan hukum mereka tetap
sedapat mungkin berpegang dan meneruskan tradisi para
Khalifah di Madinah dahulu, khususnya tradisi ‘Umar. Karena
itu ada semacam “koalisi” antara Damaskus dan Madinah (tapi
suatu koalisi yang tak pernah sepenuh hati, akibat masalah
keabsahan kekuasaan Bani Umayyah itu). Tapi “koalisi” itu
mempunyai akibat cukup penting dalam bidang fiqh, yaitu
tumbuhnya orientasi kehukuman (Islam) kepada Hadits atau
Tradisi (dengan “T” besar) yang berpusat di Madinah dan
Makkah serta mendapat dukungan langsung atau tak langsung
dari rezim Damaskus.
Sementara banyak tokoh Madinah sendiri tetap mempertanyakan
keabsahan rezim Umayyah itu, Irak dengan kota-kota Kufah dan
Basrah adalah kawasan yang selalu potensial menentang
Damaskus secara efektif. Ini kemudian berdampak tumbuhnya
dua orientasi dengan perbedaan yang cukup penting: Hijaz
(Makkah-Madinah) dengan orientasi Haditsnya, dan Irak
(Kufah-Basrah) dengan orientasi penalaran pribadi
(ra’y)-nya. Penjelasan menarik tentang hal ini diberikan
oleh Syaykh ‘Ali al-Khafif,
Pada zaman itu (zaman Tabi’in), dalam ifta’ (pemberian
fatwa) ada dua aliran: aliran yang cenderung pada
kelonggaran dan bersandar atas penalaran, kias, penelitian
tentang tujuan-tujuan hukum dan alasan-alasannya, sebagai
dasar ijtihad. Tempatnya ialah Irak. Dan aliran yang
cenderung tidak kepada kelonggaran dalam hal tersebut, dan
hanya bersandar kepada bukti-bukti atsar (peninggalan atau
“petilasan,” yakni, tradisi atau Sunnah) dan nash-nash.
Tempatnya ialah Hijaz. Adanya dua aliran itu merupakan
akibat yang wajar dari situasi masing-masing Hijaz dan Irak.
Hijaz adalah tempat tinggal kenabian. Di situ Rasul menetap,
menyampaikan seruannya, kemudian para Sahabat beliau
menyambut, mendengarkan, memelihara sabda-sabda beliau dan
menerapkannya. Dan (Hijaz) tetap menjadi tempat tinggal
banyak dari mereka (para Sahabat) yang datang kemudian
sampai beliau wafat. Kemudian mereka ini mewariskan apa saja
yang mereka ketahui kepada penduduk (berikut)-nya, yaitu
kaum Tabi’in yang bersemangat untuk tinggal di sana…
Sedangkan Irak telah mempunyai peradabannya sendiri, sistem
pemerintahannya, kompleksitas kehidupannya, dan tidak
mendapatkan bagian dari Sunnah kecuali melalui para Sahabat
dan Tabi’in yang pindah kesana. Dan yang dibawa pindah oleh
mereka itu pun masih lebih sedikit daripada yang ada di
Hijaz. Padahal peristiwa-peristiwa (hukum) di Irak itu,
disebabkan masa lampaunya, adalah lebih banyak daripada yang
ada di Hijaz; begitu pula kebudayaan penduduknya dan
terlatihnya mereka itu kepada penalaran, adalah lebih luas
dan lebih banyak. Karena itulah keperluan mereka kepada
penalaran lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih
banyak. Penyandaran diri kepadanya juga lebih jelas nampak,
mengingat sedikitnya Sunnah pada mereka itu tidak memadai
untuk semua tuntutan mereka. Ini masih ditambah dengan
kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan
perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan,
penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak.4
Jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl al-Riwayah
(”Kelompok Riwayat,” karena mereka banyak berpegang kepada
penuturan masa lampau, seperti Hadits, sebagai pedoman) dan
orang-orang Irak adalah Ahl al-Ra’y (”Kelompok Penalaran”,
dengan isyarat tidak banyak mementingkan “riwayat”),
sesungguhnya itu hanya karakteristik gaya intelektual
masing-masing daerah itu. Sedangkan pada peringkat individu,
cukup banyak dari masing-masing daerah yang tidak mengikuti
karakteristik umum itu. Maka di kalangan orang-orang Hijaz
terdapat seorang sarjana bernama Rabi’ah yang tergolong
“Kelompok Penalaran,” dan di kalangan para sarjana Irak,
kelak, tampil seorang penganut dan pembela “Kelompok
Riwayat” yang sangat tegar, yaitu Ahmad ibn Hanbal.
Disamping itu, membuat generalisasi bahwa sesuatu kelompok
hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry’,
apakah itu penalaran atau penuturan riwayat, adalah tidak
tepat. Terdapat persilangan antara keduanya, meskipun
masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua
katagori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum
zaman Tabi’in.
Catatan Kaki :
4.Al-Syaykh ‘Ali al-Khafifi, “Al-Ijtihad fi ‘Ashr al-Tabi’in
wa Tabi’i ‘l-Tabi’in,” dalam Al-Ijtihad fi al-Syari’at
al-Islamiyyah. (Riyadl: Jami’at al-Imam Muhammad ibn Su’ud
al-lslamiyyah, 1404/1984), hh. 224-5.
One Response to “Sejarah Awal Penyusunan Dan Pembakuan Hukum Islam (2/3)”
By cheral ali on May 31, 2005 | Reply
kita sebagai manusia yang sewajarnya memiliki sifat militan kenapa harus terus di sangka sebagai orang-orang yang radikal dan terus di rong-rong oleh pihak yang tidak menyukai kita sebagai umat Islam……………?
padahal sebagai kaum yang menjunjung tinggi syariah islam harus memiliki hasrat militan dalam mempersatukan agama kita sebagai agama dunia dan sebisa mungkin harus ada khilafah Islamiyah kembali di dunia ini!