Tauhid, Kesetaraan dan Sumber Hukum

Written on June 25, 2005 – 7:01 am | by S Cahyono |

Tauhid atau monotheisme adalah salah satu dari lima nilai yang diajarkan Islam melalui surat Al-An’aam 6:150-153. Fungsi Tauhid adalah kesetaraan di antara manusia, karena tak seorangpun berhak mengaku sebagai sekutu Allah.

Katakanlah: “Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan yang kamu haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka. (QS. Al-An’aam 6:150)

Inti tauhid adalah pengabdian manusia adalah hanya kepada Allah semata, tidak boleh ada manusia yang mencoba menguasainya dengan mengaku dirinya atau idolanya sebagai sekutu Allah. Dalam contoh di atas istilah “HARAM” adalah istilah yang khusus Allah gunakan untuk hal-hal yang dilarang secara mutlak dan universal, semacam pembunuhan dan belasan lainnya. Menambah-nambah yang “HARAM” menjadi puluhan, ratusan hal yang haram adalah suatu tindakan musyrik sama saja dengan menganggap diri sekutu Allah. Apalagi mereka yang mengharamkan semua hal kecuali beberapa hal saja.

Ayat tersebut satu rentetan dengan ayat-ayat mengenai 5 nilai Islam atau 10 perintah Tuhan berikut.

Tauhid/Nilai Kesetaraan
1. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,
Nikah/Nilai Keluarga
2. berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa,
3. dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka;
4. dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi,

Hayat/Nilai Kemanusiaan
5. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).
‘Adil/Nilai Keadilan
6. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa’at, hingga sampai ia dewasa.
7. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.
8. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu),

Amanah/Nilai Kejujuran
9. dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat,
10. dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) (3), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.
(QS. Al-An’aam 6:151-153)

Perhatikan bahwa Allah menyebut sepuluh perintah itu sebagai Jalan yang Lurus (Shirathal Mustaqim). Inilah yang selalu kita mohonkan kepada-Nya dalam setiap shalat kita.

Umumnya masyarakat hanya tahu bahwa musyrik adalah menyembah berhala atau batu. Sebagian juga percaya bahwa virus TBC, yaitu percaya kepada tahayul, bid’ah dan khufarat adalah kemusyrikan. Itu semua betul, tapi membajak nama Allah untuk kepentingan pribadi atau golongan juga suatu suatu tindakan kemusyrikan. Begitu juga merasa benar sendiri dan memonopoli interpretasi ajaran suatu agama adalah tindakan kemusyrikan juga. Semua manusia adalah setara di mata Allah, tidak ada yang berhak mengaku sebagai sekutu Allah.

Contoh Teladan:

Nabi Ibrahim as. mampu keluar dari kemusyrikan dengan metoda trial and error. Ini mengkonfirmasi bahwa monotheisme adalah sesuai dengan fitrah.

Praktikum:

Hukum Islam ditakuti karena memotong tangan pencuri. Coba telusuri dengan sumber hukum yang ada arti sebenarnya dari “memotong tangan”.

Tanya Jawab

T: Bagaimana dengan Qunut, shalat dwi bahasa dan imam perempuan?
J: Secara tauhid (QS 6:150), untuk mengharamkannya tentu harus membuktikannya. Namun bisa juga dengan menyatakannya sebagai munkar atau buruk bagi masyarakat misalnya karena memecah belah. Dengan demikian nama Allah tidak dibajak dan tidak ada ayat yang dipelintir. Khusus untuk Qunut bisa dikatakan ma’ruf karena bagus untuk persatuan umat. Sangat dianjurkan menggunakan qunut di lingkungan yang memang umum menggunakannya.

T: Mengapa Anjing Haram?
J: Karena najis (kotor). Yang menyatakan najis adalah Fiqh, sebaliknya Al-Qur’an justru menceritakan anjing sebagai sahabat manusia, menemani tidur dalam kisah Ashabul Kahfi dan gigitan anjing buruan halal untuk dimakan. Namun jangan lupa dalam makanan dikenal konsep halalan thoyibah. Artinya sesuatu yang sulit dibuktikan keharamannya belum tentu baik untuk dimakan. Banyak contoh, misalnya batu, pasir dan binatang berbisa.

  1. One Response to “Tauhid, Kesetaraan dan Sumber Hukum”

  2. By surya maulana on May 10, 2006 | Reply

    Di Alqur’an banyak sekali ayat2 yang tersirat,
    makanya mari kita cari dan pelajari semuanya,seperti :
    Mana Alqur’anul HAKIM
    Mana Alqur’anul KARIM
    Mana Alqur’anul MAZID
    dan mana Alqur’anul AZIM ?

Post a Comment

Tentang Kami

Keluarga Muslim Delft adalah wadah kegiatan kemasyarakatan ummat muslim Indonesia di Delft yang bertujuan menggairahkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam mengharapkan ridla Allah Subhanahuu Wata’ala.

Ingin Berlangganan?

 Subscribe in a reader
Cari :