Hudud dan Hak Azasi Manusia
Sebelum kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak organisasi Islam berdiri. Di antaranya NU, Muhammadiyah dan Persis. Merekalah yang mengislamkan Indonesia dari dan turut membebaskannya dari penjajahan. Setelah merdeka, masuklah HT, IM, JI, Islib, Syiah dan Ahmadiyah dan lainnya ke Indonesia. Yang tua biasanya lebih bijak, dan yang muda biasanya lebih semangat.
Mereka yang ingin belajar Islam, seperti pengunjung situs ini, sering bertanya-tanya. Apakah semua organisasi tersebut mengajarkan Islam yang benar? Artikel ini berusaha memudahkan pengunjung untuk memeriksa sendiri bahwa satu atau lebih dari organisasi tersebut, ternyata tidak memperjuangkan Islam yang benar. Kriteria yang digunakan adalah Al-Furqan, Hudud dan Umatan Wasatan.
Al-Furqan
Al-Furgan artinya pembeda. Menurut surat Al-Fatihah, pembeda antara orang-orang yang diberi nikmat, dengan orang-orang yang dimurkai Allah adalah jalan yang lurus atau shirathal mustaqim. Dalam surat Al-An’aam 6:151-153 dirinci apa yang disebut dengan shirathiy mustaqiman atau jalan-Ku yang lurus. Rincian tersebut antara lain larangan menyekutukan Allah, perintah untuk menjaga nilai-nilai keluarga, kemanusiaan, keadilan dan kejujuran. Al-Furqan dirinci lebih detail sebagai bagian dari Al-Hikmah di surat Al-Isra 17:23-39.
Jadi Al-Furqan sebenarnya adalah kriteria moral yang absolut dan universal untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Misalnya pembunuhan adalah sesuatu yang salah di Indonesia, di Arab Saudi, di Beijing, di New York atau di mana pun juga.
Begitu juga menyekutukan Allah, organisasi yang merasa dirinya sekutu Allah dan menuduh semua lainnya musuh Allah, adalah jelas-jelas tidak memperjuangkan Islam. Misalkan saja organisasi X menuduh NU, Muhammadiyah dan semua yang bukan X sebagai kafir, maka jelas sudah sebenarnya dia yang musyrik atau merasa sebagai sekutu Allah. Kaidah ini berlaku universal dan absolut di seluruh dunia dan seluruh jaman.
Hudud
Hudud adalah batasan hukum yang ditentukan Allah dan tidak boleh dilanggar. Hudud mirip dengan Al-Furqan namun tidak universal karena berlaku untuk kalangan tertentu dalam kondisi tertentu di bidang tertentu. Hudud ini mirip, namun tidak sama, dengan Hak-Hak Azasi Manusia karena sama-sama tidak boleh dilanggar. Tidak boleh dilanggar tapi boleh diperketat asalkan melalui proses-proses yang damai misalnya melalui musyawarah dan perwakilan.
Contoh hudud adalah larangan keluar rumah dan keharusan berbicara dibalik tabir untuk istri-istri nabi. Di Arab Saudi, hudud ini diperketat hingga berlaku juga untuk yang muslimah yang bukan istri nabi, bahkan juga untuk non-muslim. Dapat kita saksikan muslimah-muslimah yang keluar rumah harus ditemani keluarganya dan harus memakai tirai menutupi wajah dan seluruh tubuhnya.
Di jaman kemerdekaan, hal ini sudah menjadi diskusi serius antar Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi. Kesimpulannya bahwa Indonesia tidak harus mencontoh Arab Saudi, yang penting masih dalam batas-batas hudud Allah.
Contoh hudud yang lain adalah “laa ikraha fiddin” atau “tidak ada paksaan dalam beragama”. Kalau dikombinasikan dengan tabir tadi, maka dapat disimpulkan mereka yang menggunakan kekerasan untuk memaksa muslimah Indonesia memakai tabir di wajah seperti Arab Saudi jelas-jelas melanggar batas. Orang-orang yang melampaui batas, meskipun terlihat teguh beragama, dicela Allah sebagai ekstrimis.
Menilai dengan menggunakan Hudud tentu tidak sesederhana menggunakan Al-Furqan. Karena itu kalau ragu-ragu, maka cari-carilah informasi dan banding-bandingkan sebelum menetapkan hati pada sesuatu.
Umatan Wasatan
Umatan Wasatan artinya umat yang tengah, misalnya tidak meninggalkan akhirat tapi juga tidak meninggalkan dunia. Kriteria terakhir bukan kriteria mutlak hitam-putih, melainkan sebagai kriteria relatif belaka.
Kalau misalnya ada dua atau lebih organisasi yang menarik untuk diikuti, maka carilah yang menurut hati kita seimbang dunia dan akhirat. Misalnya ada organisasi yang santri-santrinya begitu teguh beragama, namun orang tua mereka, istri-istri dan anak-anak mereka ditelantarkan bahkan malu akan mereka, maka jelas mereka itu kurang seimbang dunia-akhiratnya.
Catatan
Selain kriteria di atas, tentu ada kriteria lain yang mungkin sudah diketahui:
1. Beriman kepada Al-Quran sebagai Kitab Terakhir dan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi Terakhir. Kalau beriman kepada kitab atau nabi yang lain tentu bukan Islam, dong.
2. Pilihan politik kekhalifahan, imamah atau kemadinahan tentu panjang perdebatannya. Namun yang terakhir tidak perlu diperdebatkan karena memang dicontohkan Nabi ketika Nabi masih hidup dan paling cocok dengan situasi Indonesia yang berbagai agama dan pemikiran. Namun mempelajari kelebihan dan kelemahan ketiganya sangatlah dianjurkan untuk membuka wawasan.
3. Masalah bangsa begitu kompleks dan harus ditopang oleh beberapa organisasi yang berbeda-beda agar jalannya tidak pincang dan mudah roboh. Jadi tips ini tidak diarahkan untuk memilih salah satu organisasi tertentu.
Ibarat kebun yang hanya berisi satu jenis tanaman, maka seluruh isi kebun tersebut rentan kepada penyakit yang sama dan hama yang sama. Kebun yang isinya beragam tentu lebih tahan akan berbagai macam hama dan penyakit. Misalnya organisasi Y lemah menghadapi maksiat, sementara organisasi Z lemah menghadapi IMF, maka keduanya bisa bekerja sama, saling mengingatkan dan menjaga.
Mudah-mudahan tips praktis ini bermanfaat dalam memilah-milah bukan saja organisasi, namun juga sekolah bahkan buku-buku bacaan Islam untuk diri, keluarga dan anak cucu kita.
Wallahu a’lam
One Response to “Hudud dan Hak Azasi Manusia”
By jil on Sep 17, 2008 | Reply
*nyimpen URL ke bookmark*
nice blog…;)