Archive for the ‘Fiqh dan Syari'ah’ Category

Pergeseran Pengertian “Sunnah” ke “Hadits” (3/3)

Saturday, March 12th, 2005 |

Implikasi Sunnah Sebagai Koreksi Hadits dalam Pengembangan Syari’ah

oleh Nurcholish Madjid

Fakta historis tersebut di atas menunjukkan bahwa proses
pengumpulan hadits berlangsung selama satu abad atau lebih,
dimulai sejak sekitar dua abad setelah Nabi dan rampung
sekitar tiga abad setelah Nabi. Sesudah masa itu memang masih
terdapat usaha pengumpulan sisa-sisa hadits oleh beberapa
pribadi, namun sudah tidak lagi banyak berarti. Selain
dasar-dasar pertimbangan yang berasal dari al-Qur’an dan pesan
Nabi sendiri –menurut pengertian yang dipegang oleh mereka
yang ingkar hadits– masa kodifikasi dan seleksi hadits yang
demikian lama sesudah masa Nabi dan yang memakan waktu
demikian panjang merupakan dasar sikap mereka yang meragukan
otoritas hadits.
(more…)

Pergeseran Pengertian “Sunnah” ke “Hadits” (2/3)

Saturday, March 12th, 2005 |

Implikasi Sunnah Sebagai Koreksi Hadits dalam Pengembangan Syari’ah

oleh Nurcholish Madjid

Allah juga mengingatkan Nabi bahwa masa mendatang lebih
penting daripada masa sekarang. Dalam terjemah kontemporernya,
Allah mengingatkan Nabi bahwa perjuangan jangka panjang, yang
strategis lebih penting daripada pengalaman jangka pendek,
yang taktis. Oleh karena itu hendaknya Nabi tidak putus asa
atau kecil hati oleh pengalaman kekecewaan jangka pendek.
Sebab, perjuangan besar selalu memerlukan waktu untuk mencapai
hasil dan semakin besar nilai suatu perjuangan maka semakin
panjang pula dimensi waktu yang diperlukannya. Dan dalam
jangka panjang itulah, selama perjuangan diteruskan dengan
penuh kesabaran dan harapan, Allah menjanjikan untuk memberi
kemenangan yang bakal membuat beliau puas dan lega. (Janji
Tuhan ini kelak ternyata terbukti dan terlaksana, berupa
kemenangan demi kemenangan yang diraih Nabi setelah hijrah ke
Madinah, dan beliau pun wafat memenuhi panggilan menghadap
Allah dalam keadaan menang dan sukses luar biasa).
(more…)

Pergeseran Pengertian “Sunnah” ke “Hadits” (1/3)

Saturday, March 12th, 2005 |

Pergeseran Pengertian “Sunnah” ke “Hadits”, Implikasinya dalam Pengembangan Syari’ah

oleh Nurcholish Madjid

Dalam masyarakat Islam di beberapa negara terdapat
kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadits sebagai
sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu
golongan yang menanamkan dirinya kaum “Inkar al-Sunnah”.
Karena sikap mereka menolak perlunya kaum muslim berpegang
pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik para
ulama dan tokoh Islam.
(more…)

Sejarah Awal Penyusunan Dan Pembakuan Hukum Islam (3/3)

Monday, February 14th, 2005 |

Fiqh dalam Realitas Umat Islam

oleh Dr. Nurcholish Madjid

IJTIHAD TABI’IN SEBAGAI PENDAHULU MADZHAB-MADZHAB

Menurut ‘Ali al-Khafifi, seorang anggota Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyyah (Badan Riset Islam) Universitas al-Azhar,
Kairo, Ijtihad yang terjadi di zaman Tabi’in adalah ijtihad
mutlak. Yaitu ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat
seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang secara
langsung diarahkan membahas, meneliti dan memahami yang
benar. Ikatan hanya terjadi jika ditemukan sebuah pendapat
seorang Sahabat Nabi, yang diduga bersandar kepada Sunnah
yang karena beberapa sebab Sunnah itu tidak muncul
sebelumnya, kemudian pada zaman Tabi’in itu, lebih-lebih
zaman Tabi’in al-Tabi’in, suasana lebih mengizinkan untuk
muncul. Misalnya, perubahan situasi politik, dengan
perpindahan kekuasaan dari kaum Umawi ke kaum ‘Abbasi, telah
membawa perubahan penting dalam sikap keagamaan. Meskipun
sesungguhnya kaum ‘Abbasi akhirnya banyak meneruskan wawasan
hukum keagamaan kaum Umawi sebagai pendukung Ahl al-Sunnah
wa al-Jama’ah (yang sebagaimana telah disinggung, berkenaan
dengan hukum, banyak berorientasi kepada preseden-preseden
para khalifah Madinah, khususnya Umar), kaum ‘Abbasi lebih
banyak dan lebih tulus perhatian mereka kepada
masalah-masalah keagamaan dari pada kaum Umawi.
(more…)

Sejarah Awal Penyusunan Dan Pembakuan Hukum Islam (2/3)

Monday, February 14th, 2005 |

Fiqh dalam Realitas Umat Islam

oleh Dr. Nurcholish Madjid

DUA KUBU ORIENTASI FIQH: HIJAZ DAN IRAK

Di bawah pimpinan Khalifah Mu’awiyah (yang masa
kekhalifahannya disebut Ibn Taymiyyah sebagai permulaan masa
“kerajaan dengan rahmat” -al-mulk bi al-rahmah) kaum Muslim
dapat dikatakan kembali pada keadaan seperti zaman Abu Bakar
dan ‘Umar (zaman al-Syaykhani, “Dua Tokoh”) yang amat
dirindukan orang banyak, termasuk para “aktivis militan”
yang membunuh ‘Utsman (dan yang kemudian [ikut] mensponsori
pengangkatan ‘Ali namun akhirnya berpisah dan menjadi
golongan Khawarij). Apa pun kualitas kekhalifahan Mu’awiyah
itu, namun dalam hal masalah penegakan hukum mereka tetap
sedapat mungkin berpegang dan meneruskan tradisi para
Khalifah di Madinah dahulu, khususnya tradisi ‘Umar. Karena
itu ada semacam “koalisi” antara Damaskus dan Madinah (tapi
suatu koalisi yang tak pernah sepenuh hati, akibat masalah
keabsahan kekuasaan Bani Umayyah itu). Tapi “koalisi” itu
mempunyai akibat cukup penting dalam bidang fiqh, yaitu
tumbuhnya orientasi kehukuman (Islam) kepada Hadits atau
Tradisi (dengan “T” besar) yang berpusat di Madinah dan
Makkah serta mendapat dukungan langsung atau tak langsung
dari rezim Damaskus.
(more…)

Sejarah Awal Penyusunan Dan Pembakuan Hukum Islam (1/3)

Sunday, February 13th, 2005 |

Fiqh dalam Realitas Umat Islam

oleh Dr. Nurcholish Madjid

Dalam bidang fiqh seperti juga dalam bidang-bidang yang
lain masa Tabi’in adalah masa peralihan dari masa sahabat
Nabi dan masa tampilnya imam-imam madzhab. Di satu pihak
masa itu bisa disebut sebagai kelanjutan wajar masa sahabat
Nabi, di lain pihak pada masa itu juga mulai disaksikan
munculnya tokoh-tokoh dengan sikap yang secara nisbi lebih
mandiri, dengan penampilan kesarjanaan di bidang keahlian
yang lebih mengarah pada spesialisasi.
(more…)

Tentang Kami

Keluarga Muslim Delft adalah wadah kegiatan kemasyarakatan ummat muslim Indonesia di Delft yang bertujuan menggairahkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam mengharapkan ridla Allah Subhanahuu Wata’ala.

Ingin Berlangganan?

 Subscribe in a reader
Cari :